Pada dasarnya roda ekonomi suatu negara bergantung pada investasi atau penanaman modal yang diperoleh dari dalam maupun luar negeri. Jika keadaan politik, keamanan dan ekonomi suatu negara dinilai cukup kondusif, maka itu akan menjadi daya tarik bagi calon investor. Karenanya biasanya pemerintah berupaya agar terciptanya peluang investasi yang dilakukan oleh para investor di Negara tersebut. Tentu saja bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi penduduknya. Agar kegiatan investasi ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka dibentuklah suatu lembaga yang disebut Badan Penanaman Modal oleh pemerintah. Lembaga menggantikan Panitia Teknis Penanaman Modal yang didirikan sebelumnya pada tahun 1968.
Disamping menjalankan perannya diatas, Badan Penanaman Modal juga bertugas untuk menguatkan kondisi investasi sehingga dapat menarik para investor. Maka dari itu lembaga yang didirikan tahun 1973 erat hubungannya dengan Departemen Perdagangan serta BPEN (Badan Pengembangan Eksport Nasional) sebab tugas lainnya ialah mengenalkan kelebihan kondisi negara / wilayah guna mendapat perhatian investor. Badan Penanaman Modal menjadi wadah semua bentuk investasi disegala sektor, serta peraturan sektoral potensi ekonomi di Indonesia.
Bentuk badan usaha bagi penanam modal di Indonesia berdasarkan ketentuan pasal 5 UU No.25 Tahun 2007 adalah sebagai berikut :
- Untuk penanam modal Dalam negeri dilakukan dalam bentuk badan usaha berbadan hokum atau usaha perorangan.
- Untuk penanam modal asing dilakukan dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hokum Indonesia dan berkedudukan diwilayah Republik Indonesia.
- Untuk penanam modal Dalam negeri dan Untuk penanam modal asing yang berbentuk perserroan terbatas dilakukan dengan :
- Pengambilan bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas
- Membeli saham
- Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penanaman modal asing harus didirikan dalam bentuk Perseroan Terbatas dan berdomisili di Indonesia. Pendiri dan pengesahannya dilakukan sesuai dengan ketentuan UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Selain itu diperlukan juga kejelasan kewarganegaraan pendirinya. Bagi perusahaan penanam modal yang akan melakukan kegiatan usaha wajib memperoleh izin sesuai dengan perundang-undangan yang didapat memalui pelayanan terpadu satu pintu. Pelayanan ini bertujuan untuk membantu kemudahan pelayanan perizinan, fasilitas fiskal, dan informasi mengenai penanaman modal. Dengan diberlakukannya system pelayanannya ini, diharapkan akan dapat menjadi solusi investor dan pihak-pihak terkait sehingga terciptanya keadaan yang kondusif.
0 komentar:
Post a Comment