Berita Ekonomi - OJK (Otoritas Jasa Keuangan) telah menangani sepenuhnya perihal bisnis patungan yang dijalankan oleh Ustadz Yusuf Mansur. Bahkan tindakan cukup tegas diterapkan oleh OJK adalah dengan memintra klarifikasi tertulis dari pihak Ustadz Yusuf Mansur.
Saat ditemui dikantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jakarta beberapa hari lalu, Nurhaida selaku salah satu pejabat penting di OJK mengungkapkan bahwa pihak OJK telah meminta klarifikasi secara resmi kepada pihak Ustadz Yusuf Mansur mengenai bisnis yang sedang dijalankannya ini. Jika klarifikasi tersebut tidak diberikan ke pihak OJK, maka terpaksa bisnis Ustadz Yusuf Mansur harus dihentikan.
Tidak hanya sampai disitu, OJK juga tetap memberikan kesempatan kepada Ustadz Yusuf Mansur untuk melanjutkan bisnisnya dengan cara membentuk badan hukum terlebih dahulu, perseroan terbatas (PT) misalnya. Sebab peraturan ini terkait dengan Undang - undang Pasar Modal yang jelas tertulis bahwa dalam membuat badan hukum perseroan terbatas (PT) kriterianya adalah dengan adanya minimal 300 pihak dan dengan dana lebih dari Rp. 3 Miliar. Dan tentu saja bisnis Ustadz Yusuf Mansur ini masuk dalam kategori tersebut seperti yang telah diungkapkan Ustadz Yusuf Mansur sebelumnya tentang besarnya dana yang terkumpul.
Dan Nurhaida kembali menegaskan bahwa pihaknya memberikan waktu kepada Ustadz Yusuf Mansur untuk menyelesaikan perlengkapan administrasi yang diperlukan agar sesegera mungkin bisnisnya memiliki badan hukum yang resmi. Dan harapan pihak OJK hendaknya hal ini dapat terwujud secepat mungkin.
No comments:
Post a Comment