Koperasi Sebagai Pilar Ekonomi Indonesia

Koperasi Sebagai Pilar Ekonomi Indonesia


Koperasi Sebagai Pilar Ekonomi Indonesia yang didirikan oleh bapak koperasi kita Muhammad Hatta. Pembangunan Ekonomi Indonesia cita-cita awal beliau adalah bertujuan untuk menuju kemakmuran masyarakat indonesia. Ketentuan dasarnya dalam melaksanakan kegiatan ini telah diatur dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang bunyinya, ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”

Penjelasan dari Pasal 33 UUD 1945 ini adalah ”produksi di kerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan ini adalah koperasi.”

Adapun penjelasan Pasal 33 UUD 1945 memposisilan kedudukan koperasi sebagai pilar ekonomi indonesia (1) Sebagai sokoguru perekonomian nasional, dan (2) Sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Dalam Kamus Umum Lengkap karangan wojowasito (1982), pengertian dari sokoguru adalah pilar atau tiang. Jadi, makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan juga koperasi sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian bangsa. Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional.

Dilihat dari sisi badan usaha atau pelaku usaha, terdapat 3 kelompok pelaku bisnis dalam sistem perekonomian nasional ini yaitu :
  1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  2. Badan Usaha Koperasi (BUK)
  3. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

MENGAPA KOPERASI SEBAGAI PILAR EKONOMI INDONESIA ?

Mengapa koperasi sebagai pilar ekonomi indonesia, hal ini sudah tertuang dalam UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai pilar perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 yang menjelaskan tentang  perkoperasian. Menurut M. Hatta selaku pendiri koperasi yang juga merupakan sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai pilar perekonomian nasional karena:
  • Koperasi mendidik sikap self-helping.
  • Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan pribadi atau golongan.
  • Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia (dasar dari gotong royong).
  • Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.

9 Asas Pembangunan yang mendasari Koperasi Sebagai Pilar Ekonomi Indonesia

Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Indonesia menjadikan 9 asas sebagai dasar dari hal tersebut. Adapun 9 asas pembangunan nasional yang harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan pembangunan (GBHN, 1988) adalah sebagai berikut :
  1. Asas Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan etika dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila.
  2. Asas Manfaat, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi warga negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan P elestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan.
  3. Asas Demokrasi Pancasila, bahwa upaya mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
  4. Asas Adil dan Merata, bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata di semua lapisan masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air.
  5. Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam Perikehidupan,bahwa dalam pembangunan nasional harus ada keseimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu keseimbangan, keserasian, keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat, jiwa dan raga, individu, masyarakat dana negara, dan lain-lain.
  6. Asas Kesadaran Hukum, bahwa dalam pembangunan nasional setiap warga     negara dan penyelenggara negara harus taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
  7. Asas Kemandirian, bahwa dalam pembangunan nasional harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.
  8. Asas Kejuangan, bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional, penyelenggaraan negara dan masyarakat harus memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian serta ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan lebih     mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi/golongan.
  9. Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dalam pembangunan nasional dapat   memberikan kesejahteraan lahir batin yang setinggi-tingginya,penyelenggaraannya perlu menerpakan nilai-nilai ilmu pengetahuan dan tekonologi secara seksama dan bertanggung jawab dengan memperhatikan   nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.


1 comment:

  1. sistem ekonomi kita telah keluar dari cita2 bangsa sebagaimana pasal 33 UUD 45.

    ReplyDelete